JAKARTA, - Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut ada penyelewangan yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terhadap pengelolan dana CSR korban Lion Air.
Helfi mengatakan ACT hanya memakai Rp103 miliar untuk program CSR yang sudah terlaksanakan. Sementara sisanya sebesar Rp34 miliar diduga diselewengakan untuk sejumlah kegiatan.
"Dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Helfi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).
Helfi menjelaskan bahwa dana sebesar Rp34 milar itu paling banyak mengalir ke koperasi syariah 212 sebesar Rp10 miliar.
Ia lantas merinci penggunaan dana untuk pengadaan armada truk sebesar Rp10 miliar, program big food bus sebesar Rp2,8 miliar, kemudian Rp8,7 miliar untuk pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga total semuanya Rp34.573.069.200," jelasnya.